PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO:...
Pasal 21
(1) Visa Tinggal Terbatas diberikan dengan menerakan cap atau dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Surat Perjalanan pemohon visa.
(2) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemohon visa untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
