PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 16 Agustus 2007 harus disampaikan pemberitahuannya oleh Notaris kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberlakukannya peraturan Menteri ini.
