Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Notaris yang wilayah kerjanya: a. belum mempunyai jaringan elektronik, atau b. jaringan elektroniknya tidak dapat digunakan yang diumumkan resmi oleh pemerintah Republik INDONESIA, dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada Bab II, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada Bab III dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Bab IV secara manual. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 atau Pasal 15; b. Surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi (PT. Telkom Tbk) setempat yang menyatakan bahwa wilayah kerja Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Bab VI KETENTUAN PERALIHAN
