PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 14
Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik yang diambil atau dikembalikan karena tidak digunakan lagi oleh Wajib Pajak, diteliti kondisinya untuk selanjutnya dilakukan hal-hal sebagai berikut : a. Perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik milik Badan:
- Kepala UPPRD mengirim dan menyimpan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik yang berada dalam kondisi baik kepada Kepala Badan melalui sekretariat Badan untuk selanjutnya digunakan kembali oleh Wajib Pajak lain; atau
- Kepala UPPRD melaporkan dan mengirim perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik kepada Kepala Badan melalui sekretariat Badan atas kerusakan yang bukan disebabkan kesalahan wajib pajak. b. Penyimpanan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik bukan milik Badan dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
