Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan penambahan dan penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik wajib pajak diterima, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan pemasangan, perbaikan atau penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. (2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pencabutan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik wajib pajak diterima, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengambil perangkat pelaporan data tranksasi usaha elektronik.
