PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 26
BAB 9 — KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN PEMBINAAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi SIKD.
