PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Pasal 25
BAB 8 — PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. (2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
