PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM...
Pasal 6
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian menggunakan Kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas Pencipta Arsip sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip.
