PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM...
Pasal 5
(1) Skema Klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang terdiri atas:
a. fungsi sebagai pokok masalah (primer); b. kegiatan sebagai submasalah (sekunder); c. transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier); dan d. jenis Arsip. (2) Skema Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.
