PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 5
(1) Pemindahan dana untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) tahap sebesar 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus. (2) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak BPIH ditetapkan sampai dengan jemaah haji khusus mulai berangkat ke Arab Saudi.
