PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 4
(1) Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar: a. 95% (sembilan puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri; dan b. 100% (seratus persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. (2) Besaran pemindahan dana pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar 5% (lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri.
