Pasal 3
(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dari Komisi Negara/Lembaga Tinggi Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Layanan Umum. (3) BUMN/BUMD sektor perbankan dan nonperbankan atau badan-badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki BUMN/BUMD menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada Panitia Cabang dalam hal dana yang disalurkan berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing. 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
