Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang Kementerian Pertahanan RI; b. 1 (satu) orang Pemerintah Daerah DKI Jakarta; c. 1 (satu) orang pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang alumni UPN “Veteran” Jakarta yang berasal dari dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap perkembangan UPN “Veteran Jakarta. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
