PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan non-akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UPN “Veteran” Jakarta; dan d. membantu pengembangan dan memecahkan permasalahan yang dihadapi UPN “Veteran” Jakarta.
