PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS
(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai yang bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Ketiga. (2) Peringatan Tertulis Ketiga diberikan oleh atasan pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua atas usul pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua. (3) Pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga dapat memanggil Pegawai yang bersangkutan untuk didengar keterangannya dan meneliti Peringatan Tertulis sebelumnya sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Ketiga.
