Pasal 92
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan yang diselenggarakan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Alumni UPN “Veteran” Jawa Timur tergabung dalam organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UPN “Veteran” Jawa Timur, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (4) Organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk secara berjenjang, yaitu: a. organisasi alumni tingkat fakultas atau jurusan; dan b. organisasi alumni tingkat universitas. (5) Organisasi dan tata kerja organisasi alumni UPN “Veteran” Jawa Timur diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni UPN “Veteran” Jawa Timur.
