PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 89
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Organisasi kemahasiswaan di UPN “Veteran” Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
