Pasal 88
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku di lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UPN “Veteran” Jawa Timur dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; j. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain bila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dimasuki; k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; l. memperoleh layanan kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; dan m. mengajukan diri untuk memperoleh beasiswa dari berbagai sumber dengan prioritas kepada Keluarga Besar UPN ”Veteran”. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada UPN “Veteran” Jawa Timur; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga untuk meningkatkan mutu kehidupan
yang lebih bermakna; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UPN “Veteran” Jawa Timur; dan f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
