Pasal 82
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup audit, monitoring dan evaluasi, dan fasilitasi/bimbingan. (6) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding) yang dilakukan oleh auditor internal atau auditor eksternal.
(7) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja. (8) Pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan akademik dan non-akademik disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (9) Ketentuan mengenai mekanisme sistem pengendalian dan pengawasan internal dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
