PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 81
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru atas usul ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
