Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi hasil belajar yang meliputi ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian komprehensif yang meliputi ujian tugas akhir dan ujian skripsi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun, mendokumentasikan, dan menganalisis sejumlah hasil karya dalam 1 (satu) bundel dokumen. (5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau
kelompok. (6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil. (7) Pemberian nilai akhir proses belajar dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol); d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol); f. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol); dan g. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol). (8) Hasil penilaian belajar mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (9) Hasil penilaian belajar mahasiswa pada akhir Program Studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
