Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan/atau instansi terkait yang dilandasi dengan nilai-nilai Bela Negara. (3) Nilai-nilai Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam mata kuliah pembentukan karakter Bela Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
