Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen; d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen; e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Universitas; g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi; h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Universitas; dan i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
