Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas, tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas, dan tidak dalam tugas belajar. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari wakil Dosen minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang dari setiap Fakultas; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 30 (tiga puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat dan selanjutnya berlaku kelipatannya. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; b. telah memiliki pengalaman mengajar minimal 4 (empat) tahun pada bidangnya; c. memiliki komitmen dan integritas; dan d. berusia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun terhitung pada masa akhir jabatannya bagi wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas. (6) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat. (10) Senat diangkat oleh Rektor.
