PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN...
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2011. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2011. (3) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
