Pasal 3
(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu SK Impassing yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. b. Panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
