PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 52
BAB 6 — PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) PT SMI menyampaikan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kepada Direktur Jenderal dan/atau PT PII yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran oleh Menteri dan/atau PT PII kepada PT SMI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT PII melakukan pembayaran kepada PT SMI; dan b. Direktur Jenderal mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk:
- pembayaran dari Menteri kepada PT SMI; dan/atau
- penggantian porsi atau persentase PT PII yang telah dibayarkan kepada PT SMI.
