PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI...
Pasal 51
BAB 6 — PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran oleh Menteri kepada PT SMI dan PT PII sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri selaku Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
