PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis...
Pasal 7
(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan berupa pemasangan kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan media simpan Arsip Dinamis. (2) Penyimpanan untuk Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Arsip Dinamis kategori Biasa/Terbuka disimpan pada filing cabinet; b. Arsip Dinamis kategori Terbatas di simpan pada filing cabinet; dan c. Arsip Dinamis kategori Rahasia di simpan pada lemari besi.
