PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 36
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Auditi yang memiliki prestasi berdasarkan hasil Pengawasan Intern atas usulan Inspektur Jenderal. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
