PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 21
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. tindak lanjut temuan BPK; c. pelaksanaan SPIP; d. laporan harta kekayaan aparatur negara; dan e. Monitoring lainnya sesuai kebutuhan.
