PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 20
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; b. revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; c. laporan keuangan Unit Organisasi dan Kementerian; d. laporan kinerja Unit Organisasi dan Kementerian; e. pengadaan barang dan jasa; f. rencana kebutuhan barang milik negara; dan g. Reviu lainnya sesuai kebutuhan.
