PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian...
Pasal 12
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Pimpinan Auditi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan Pengawasan Intern. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan di luar PKPT sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal; b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan c. pendampingan dalam perumusan dan standardisasi kebijakan.
