PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Penyelenggaraan anggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib; b. efisien; c. ekonomis; d. efektif; e. transparan; f. bertanggung jawab; dan g. patuh pada peraturan perundang-undangan.
