PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi perencanaan pusat dan daerah. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperkuat koordinasi perencanaan pusat dan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; dan b. memperkuat koordinasi perencanaan prioritas pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka peningkatan kualitas Musrenbang Nasional.
