Pasal 2
(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(5) Ringkasan Eksekutif disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Ringkasan Eksekutif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
