Pasal 8
BAB 2 — PERPUSTAKAAN KHUSUS
(1) Perpustakaan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas: a. melaksanakan kegiatan Perpustakaan Khusus, b. melakukan koordinasi dengan Perpustakaan Kementerian dan Perpustakaan Unit Kerja Eselon I; c. melakukan inventarisasi terhadap hasil karya tulis terbitan Kementerian, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik di UPT masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan UPT menyelenggarakan fungsi: a. penyebaran informasi kelautan dan perikanan di lingkungan UPT masing-masing; b. pusat dokumentasi skripsi, tesis, dan disertasi, yang dilakukan oleh pegawai Kementerian di lingkungan UPT masing-masing yang telah menyelesaikan tugas belajar dan izin belajar, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik; c. pusat dokumentasi karya tulis/kertas kerja hasil pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian di lingkungan UPT masing-masing, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik; d. pusat dokumentasi hasil-hasil karya tulis ilmiah seperti jurnal, prosiding, buletin ilmiah, karya tulis ilmiah popular, maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
karya tulis popular terbitan UPT masing-masing, baik berupa bahan tercetak maupun elektronik.
