PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 8
BAB 3 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR MUTIARA
Untuk memperoleh RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), importir yang memiliki API atau instansi/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang memuat: a. keterangan administrasi:
nama pemohon; www.djpp.kemenkumham.go.id
alamat pemohon;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
tujuan pemasukan;
negara asal;
tempat pemasukan; dan 7) jadwal pemasukan. b. keterangan teknis:
jenis (kode HS 10 digit);
jumlah/berat;
spesifikasi warna, bentuk, ukuran; dan 4) tingkatan mutu.
