PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 7
BAB 3 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR MUTIARA
(1) RPIM dapat diajukan oleh: a. importir yang memiliki API; dan b. instansi/lembaga. (2) RPIM yang diajukan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk kepentingan: a. pendidikan; b. penelitian; atau c. pameran. (3) RPIM untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram. (4) RPIM untuk kepentingan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri.
