PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 17
BAB 6 — PEMASUKAN MUTIARA SEBAGAI BARANG BAWAAN
(1) Setiap orang yang melakukan pemasukan mutiara sebagai barang bawaan wajib melaporkan dan menyerahkan mutiara kepada Petugas Karantina Ikan pada saat tiba di tempat pemasukan. (2) Pemasukan Mutiara sebagai barang bawaan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan dengan ketentuan: a. paling banyak 50 gr (lima puluh gram); b. tidak perlu dilengkapi persetujuan impor mutiara; c. tidak dilakukan pemeriksaan mutu mutiara; dan d. dapat dimasukkan melalui semua tempat pemasukan.
