PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN MUTU MUTIARA YANG MASUK...
Pasal 16
BAB 5 — TEMPAT PEMASUKAN MUTIARA
Mutiara yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. bandara internasional Soekarno Hatta di Jakarta; dan b. bandara internasional Juanda di Surabaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
