Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 264
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
I. UMUM
Pada umumnya masyarakat yang berada di wilayah tertinggal masih
mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, dan
kesehatan serta terisolasi dari wilayah sekitarnya. Hal itu disebabkan karena
Pemerintah dan Pemerintah Derah belum memprioritaskan pembangunan
di wilayah tertinggal secara maksimal, karena dianggap tidak menghasilkan
pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung. Di samping itu, dukungan
sektor terkait untuk pengembangan wilayah-wilayah tersebut belum optimal.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 beserta
lampirannya, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang tersebut, mengamanatkan prioritas dan keberpihakan Pemerintah
untuk pembangunan daerah tertinggal.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tidak mengatur secara tegas ketentuan mengenai pembangunan daerah tertinggal, oleh karena itu berbagai ketentuan dalam
Undang-Undang
tersebut
belum
dapat
dilaksanakan disebabkan munculnya berbagai kendala. Guna mengatasi hal
tersebut serta untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mendorong percepatan
pembangunan
daerah
tertinggal.
Meskipun
pembentukan
peraturan
pemerintah tersebut tidak didelegasikan secara tegas oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007, namun dimungkinkan berdasarkan ketentuan
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya, sepanjang diperlukan
untuk
menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum yang diperlukan bagi Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, Bupati, serta pelaku usaha dalam penyelenggaraan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 dan berbagai undang-undang lain yang terkait mengenai pembangunan daerah tertinggal. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi: kriteria dan penetapan daerah tertinggal, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
sebagai berikut:
a. Sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal
ditugaskan kepada Menteri , menteri/pimpinan lembaga terkait,
Gubernur, dan Bupati dengan tetap memerhatikan tugas dan fungsi
masing-masing tingkat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
b. Penetapan kriteria ketertinggalan yang diperlukan sebagai acuan untuk
menetapkan prioritas pembangunan daerah tertinggal.
c. Perencanaan pembangunan daerah tertinggal ditetapkan secara
berjenjang oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan memerhatikan
proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
d. Pendanaan pembangunan daerah tertinggal tidak semata-mata
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan juga berasal dari
dana investasi masyarakat dan pelaku usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
