Pasal 35
Ayat (1)
Masyarakat dan pelaku usaha perlu dilibatkan dalam percepatan
pembangunan daerah tertinggal sehingga dana yang dibutuhkan
tidak semata-mata diharapkan dari alokasi pendanaan yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi juga
berasal dari pembiayaan oleh swasta atau swadaya masyarakat.
Ayat (2)
Contoh program kemitraan antara lain adalah Program
Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari Badan Usaha Milik
Pemerintah dan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) dari Badan Usaha Milik Swasta, serta
program kemitraan dan bantuan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemberian insentif” bagi pelaku usaha
adalah antara lain pemberian kemudahan dalam perizinan,
permodalan, serta kerja sama kemitraan.
Pemberian . . .
Pemberian insentif diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Penanaman Modal, sehingga pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di daerah tertinggal mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut.
