PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Bupati berwenang:
a. melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam
skala kabupaten; dan
c. melaporkan
perkembangan
PPDT
di
wilayahnya
secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.
