PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 20
(1) Proses perencanaan PPDT tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
