PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 19
(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
