PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 14
(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2) Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT.
(3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
menjadi
pedoman
dalam
penyusunan
RKPD Provinsi.
(4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.
