PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 13
(1) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.
(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Gubernur.
