PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 11
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP
dan
dalam
penyusunan
Rencana
Kerja
kementerian/lembaga
setiap
tahunnya
terkait
dalam PPDT.
(2) Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 12 . . .
