PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang SKRINNING HIPOTIROID KONGENITAL
Pasal 10
(1) STRANAS-PPDT
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 huruf a disusun dengan berpedoman pada
RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam
Peraturan Presiden.
(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.
